Penataan ruang yang baik merupakan aspek penting bagi upaya penegakan hukum lingkungan.UU Hukum lingkungan mengharapkan agar sistem pengaturan ruang dapat juga mengatur hubungan antara berbagai kegiatan dan fungsi mencapai keserasian dan keseimbangan.Ketentuan pasal ayat (3) UULH telah dijabarkan secara lebih rinci di dalam UU 24/1992 tentang Penataan Ruang. UU tersebut diadakan dengan maksud untuk mengatur pengelolaansumber daya alam yang beraneka ragam di daratan, di lautan dan di udara. Pengelolaansumber daya alam ini harus dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengansumber daya manusia dan sumber daya buatan dalam pola pembangunan berkelanjutan.
CITATION STYLE
Hardjasoemantri, K. (2017). Penataan Ruang Ditinjau dari Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 26(6), 467. https://doi.org/10.21143/jhp.vol26.no6.1075
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.