Para pebisnis lebih tertarik menggunakan Alternatif Dispute Resolution (ADR) dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui pengadilan, Mediasi merupakan salah satu penyelesaian sengketa bisnis dengan dibantu oleh pihak ketiga (mediator) yang netral/tidak memihak. Peranan mediator adalah sebagai penengah (yang pasif) yang memberikan bantuan berupa alternatif-alternatif penyelesaian sengketa untuk selanjutnya ditetapkan sendiri oleh pihak yang bersengketa sehingga akan tercapai Win-Win Solution, dalam penyelesaian sengketa bisnis. Tujuan Program Pengabdian Masyarakat kemitraan ini diharapkan masyarakat yang ada di Desa Gelogor,Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat akan meningkat pemahamannya tentang Mediasi sebagai salah satu penyelesaian sengketa bisnis. Hasilnya Perangkat Desa yang ada Di Desa Gelogor Kediri Lobar belum memiliki pemahaman yang komperhensif tentang tehnik Mediasi khususnya dalam penyelesaian sengketa bisnis sehingga diperlukan Penyuluhan Hukum tentang Mediasi ini.
CITATION STYLE
Wisudawan, I. G. A., Ismail, S., Suhartana, L. W. P., & Mulada, D. A. (2019). Mediasi Sebagai Salah Satu Penyelesaian Sengketa Bisnis. Journal Kompilasi Hukum, 4(2), 143–154. https://doi.org/10.29303/jkh.v4i2.23
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.