Dalam pespektif Hukum Islam, pemilihan kepala negara merupakan kepentingan bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Terpilihnya kepala negara yang kredibel, ligitimid dalam sistem pemilihan yang demokratis berpegang teguh pada prinsip prinsip dasar musyawarah dalam majlis syura merupakan suatu keniscayaan atas terbentuknya walfare state/negara sejahtera/masyarakat madani. Sejarah telah membuktikan bahwa penerapan prinsip-prinpdasar musyawarah dalam pemilihan kepala negara yang bersumberkan nilai nilai dalam al-Quran dan hadis mampu melahirkan seorang kepala negara yang kredibel, ligitimed sebagaimana telah terjaddi pada masa kepemimpinan Nabi Muhammad dalam membangun kota Madinah dengan Piagam Madinah Nabi muhammad berhasil mempersatukan 13 komunitas yang bertikai dan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Keberhasilan ini kemudian dilanjutkan pada masa kepemimpinan khulafaurrasyidin, sahabat seniornya Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bin Abu Thalib. Keberhasilan ini sebagai konsekuensi logis dari penerapan prinsip-prinsip dasar musyawarah dalam majlis syura dalam menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan sosial, ekonomi, budaya dan hukum serta dalam menyelesaikan persoalan pemilihan kepala negara.
CITATION STYLE
Darudin, M. (2022). Telaah Kritis Prinsip Prinsip Dasar Dalam Pemilihan Kepala Negara dan Musyawarah. Jurnal Ilmiah Kutei, 21(2). https://doi.org/10.33369/jkutei.v21i2.24986
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.