Penataan antara legislasi berdasarkan kewenangan konstitusional dengan legislasi berdasarkan kewenangan atribusi menentukan jenis dan hierarki secara sistematis peraturan perundang-undangan. Hierarki peraturan peraturan perundang-undangan secara bertingkat dan berurut dimulai dari norma konstitusional, peraturan organik (pelaksanaan) berdasarkan kewenangan legislasi oleh lembaga legislatif, dan peraturan perundang-undangan berdasarkan kewenangan atribusi, delegasi, dan mandat oleh pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsi publiknya. Overregulasi yang terjadi di Indonesia selama ini berkaitan dengan kewenangan menteri membuat peraturan umum dan abstrak disebabkan oleh klausula norma yang terdapat dalam setiap undang-undang produk legislasi legislatif. Menteri memperoleh kewenangan atribusi dalam undang-undang tersebut. Padahal secara teoritis, batas kewenangan atribusi hanya dapat dimiliki oleh presiden selaku kepala pemerintahan, sedangkan menteri hanya terbatas pada kewenangan delegasi. Dampak terhadap penataan regulasi menjadi tidak tertata, saling tumpang tindih, kontradiktif, dan bahkan menghasilkan kontraproduktif terhadap pelayanan publik.
CITATION STYLE
Herman, H., & Muin, F. (2018). SISTEMATISASI JENIS DAN HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(2), 89. https://doi.org/10.23887/jkh.v4i2.15445
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.