Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) adalah pendayagunaan BMD yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikannya. Pemanfaatan BMDmemberikan peluang bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta meningkatkan fasilitas publik. Rumusan masalah dalam kajian ini adalah konsep pemanfaatan aset dalam peningkatan pendapatan asli daerah, metode pemanfaatan aset, penetapan kontribusi, dan studi kasus pemilihan metode pemanfaatan aset dalam pengembangan kawasan pariwisata pantai. Kajian ini menggunakan pendekatan teoritis dalam menjelaskan konsep dan metode pemanfaatan BMD serta menggunakan data hasil penelitian dalam membahas studi kasus pemilihan metode pemanfaatan BMD. Paper ini bertujuan memberikan gambaran dalam pemanfaatan barang milik daerah serta manfaatnya dalam peningkatan PAD. Hasil pembahasanmenunjukan bahwa terdapat 5 merode pemanfaatan aset yaitu sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna, dan kerja sama infrastruktur yang satu sama lain memiliki tujuan, keunggulan dan karakteristik tersendiri. Dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah, setiap metode pemanfaatan aset (kecuali pinjam pakai) memiliki bentuk kontribusinya masing-masing yang mampu meningkatkan pendapatan daerah dan/atau peningkatan aset daerah.. Pemilihan metode pemanfaatan aset hendaknya didasarkan pada visi dan misi daerah serta metode yang paling memberikan dampak rentetan terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
CITATION STYLE
Runiawati, N. (2017). Pemanfaatan Barang Milik Daerah (Suatu pendekatan teoritis dan praktis dalam menentukan metode pemanfaatan aset). Jurnal Manajemen Pelayanan Publik, 1(1), 45. https://doi.org/10.24198/jmpp.v1i1.13553
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.