Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : Implementasi kebijakan dan faktor-faktor determinan implementasi kebijakan Mapalus Kamtibmas Di Desa Lalumpe Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan dengan menggunakan pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas belum melakukan komunikasi dan sosialisasi secara intensif tentang kebijakan Mapalus Kamtibmas, 2) Belum tersedia sumberdana yang memadai untuk menunjang implementasi kebijakan Mapalus Kamtibmas, 3) Implementer belum secara sungguh-sungguh memiliki komitmen mengimplementasikan kebijakan Mapalus Kamtibmas di desa Lalumpe, 4) implementer belum memahami dengan tepat tentang kebijakan Forum Mapalus Kamtibmas. Determinan implementasi kebijakan Mapalus Kamtibmas adalah: 1) Komitmen, 2).Sumberdaya dan sumberdana, 3) komunikasi dan sosialisasi. Untuk itu disarankan sebaiknya: 1) Pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas melakukan komunikasi dan sosialisasi secara intensif tentang kebijakan Mapalus Kamtibmas, 2) tersedia sumberdana yang memadai untuk menunjang implementasi kebijakan Mapalus Kamtibmas, 3) Implementer secara sungguh-sungguh memiliki komitmen mengimplementasikan kebijakan Mapalus Kamtibmas, 4) implementer memahami dengan tepat tentang kebijakan Forum Mapalus Kamtibmas.Kata Kunci: Implementasi, Determinan, Kebijakan Mapalus KAMTIBMAS
CITATION STYLE
Muyu, E., Langkai, J. E., & Tangkau, Ch. H. S. (2018). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN MAPALUS KAMTIBMAS DI DESA LALUMPE KECAMATAN MOTOLING KABUPATEN MINAHASA SELATAN. Jurnal Civic Education: Media Kajian Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(2), 26. https://doi.org/10.36412/ce.v2i2.768
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.