Salah satu usaha rasional yang digunakan untuk menanggulangi aktivitas prostitusi online adalah dengan pendekatan kebijakan hukum pidana melalui formulasi sanksi pidana sebagai wujud konkret pertanggungjawaban pidana pada pelaku prostitusi online. Belum adanya ketentuan yang mengatur mengenai pidana kepada para pengguna jasa prostitusi online menyebabkan tidak maksimalnya penanggulangan prostitusi online itu sendiri. Apabila tidak ada pengaturan nasional yang mengatur tentang hal tersbut, maka para pengguna jasa prostitusi online akan merasa aman dan tetap leluasa membeli jasa untuk kepuasan mereka semata, sementara hal tersebut bertentangan dengan berbagai aspek norma terutama norma hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu diperlukan pembaharuan hukum pidana, terkait pertanggungjawaban pidana bagi para pengguna jasa prostitusi online. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum primer, dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma- norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai prostitusi online, sekaligus juga menggunakan bahan hukum sekunder, dan tersier. Jadi penelitian ini dipahami sebagai penelitian kepustakaan ( library research), yaitu penelitian terhadap data sekunder. Dengan demikian, pendekatan yuridis-normatif dalam penelitian digunakan untuk menganalisis permasalahan yang berkaitan dengan reformulasi kebijakan hukum pidana tentang pertanggungjawaban pidana pada pelaku prostitusi online.
CITATION STYLE
Juita, S. R., Triwati, A., & Abib, A. S. (2017). REFORMULASI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA PELAKU PROSTITUSI ONLINE: SUATU KAJIAN NORMATIF. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 18(1), 146. https://doi.org/10.26623/jdsb.v18i1.565
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.