AbstrakBentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kota Palopo kepada konsumen yang dirugikan akibat pemakaian kosmetik berbahaya adalah perlindungan hukum preventif melalui pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran kosmetik berbahaya dan perlindungan hukum represif. Dinas Kesehatan juga melakukan pengawasan dengan beberapa cara atau upaya, yaitu melalui media elektronik dan sosialisasi kepada masyarakat serta bekerja sama dengan Balai Pengawas Obat dan pihak kepolisian. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Dinas Kesehatan dalam melakukan pengawasan terhadap kosmetik berbahaya yaitu dengan cara sosialisasi ke masyrakat mengenai bahayanya penggunaan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan apabila ada laporan dari masyarakat tentang penemuan kosmetik atau krim wajah berbahaya Dinas Kesehatan Kota Palopo akan menindak dengan cara melaporkannya ke pihak yang berwajib. Tugas Dinas Kesehatan dalam menjalankan tanggung jawabnya tidak jarang menemui hambatan, seperti hambatan internal, yaitu tidak tersedianya lab untuk menguji bahan yng terkandung pada kosmetik, dan dana yang kurang. Hambatan eksternal, yaitu pelaku usaha yang tidak sadar hukum, minimnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat atau konsumen untuk melaporkan kerugian yang dialami akibat penggunaan kosmetik berbahaya ke Dinas Kesehatan Kota Palopo, Bentuk penindak lanjutan terhadap pelaku usaha yang melanggar peraturan tidak memiliki efek jera.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Bahan Berhaya, Konsumen. AbstractThe form of legal protection provided by the Palopo City Health Office to consumers who are harmed by the use of dangerous cosmetics is preventive legal protection through guidance and supervision of the distribution of dangerous cosmetics and repressive legal protection. The Health Office also carries out surveillance in several ways or efforts, namely through electronic media and socialization to the public as well as in collaboration with the Drug Control Center and the police. Thus it can be concluded that the Health Office in supervising dangerous cosmetics is by way of socializing to the public about the dangers of using cosmetics that don’t have a distribution permit and if there are reports from the public about the discovery of dangerous cosmetics or face creams, the Palopo City Health Office will take action by reporting it to the public. the authorities. The task of the Health Office in carrying out its responsibilities often encounters obstacles, such as internal obstacles, namely the unavailability of laboratories to test ingredients contained in cosmetics, and insufficient funds. External obstacles, namely business actors who are not aware of the law, lack of knowledge and awareness of the public or consumers to report losses experienced due to the use of dangerous cosmetics to the Palopo City Health Office. The form of follow-up against business actors who violate regulations has no deterrent effect.Keywords: Legal Protection, Hazardous Materials, Consumers.
CITATION STYLE
Kahman, H. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya Di Kota Palopo. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari’ah, 219–226. https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v2i3.19501
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.