Indonesia and Morocco are Muslim countries trying to reform a clean justice system. It must be connected to the position of judicial power in the constitutional system in Indonesia and Morocco. These two countries have Muslim-majority populations but differ in history and culture, which can affect their social and political life. This study describes the position of judicial power in the constitutional systems of Indonesia and Morocco, as well as agreements and differences in the distribution of functions and authority of judicial power in each country. This research uses normative research with a statute approach and a comparative approach. The legal materials used in this study are primary and secondary and are supported by relevant non-legal materials. The findings of this study are that the Judicial Power after the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia changed, remains an absolute power, and becomes a power that carries out the function of upholding justice. The Judicial power in the composition of state power, according to the 1945 Constitution after the amendment, is still an independent power and free from the interference of other authorities. It is also the case with the Moroccan judiciary, which seeks to improve its judicial function. Morocco has also carried out judicial reforms by establishing several new bodies that can support the effectiveness of the judiciary function.Keywords: The Constitutional System; Indonesia-Marroco; Judicial Reform AbstrakIndonesia dan Maroko merupakan negara Muslim yang tengah berupaya mewujudkan reformasi sistem peradilan yang bersih, hal itu tidak dapat dipisahkan dengan kedudukan kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia dan Maroko. Kedua negara ini merupakan negara dengan penduduk mayoritas muslim, namun sangat berbeda dalam sejarah dan budaya yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial dan politiknya. Studi ini mendeskripsikan kedudukan kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan Maroko, serta persamaan dan perbedaan dalam pendistribusian fungsi dan wewenang kekuasaan kehakiman di masing-masing negara. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan komparatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, dan sekunder serta didukung oleh bahan non-hukum yang relevan. Temuan penelitian ini adalah Kekuasaan Kehakiman setelah UUD NRI 1945 mengalami perubahan, tetapi menjadi kekuasaan yang fundamental dan menjadi kekuasaan yang menjalankan fungsi penegakkan keadilan. Kekuasaan Kehakiman dalam susunan kekuasaan negara menurut UUD 1945 setelah perubahan tetap ditempatkan sebagai kekuasaan yang mandiri, bebas dari campur tangan kekuasaan lain. Begitu juga halnya dengan kekuasaan kehakiman Maroko yang berupaya meningkatan fungsi yudisialnya Maroko juga telah melakukan reformasi peradilan dengan membentuk beberapa badan baru yang dapat mendukung efektifitas fungsi peradilan.Kata Kunci: Sistem Ketatanegaraan; Indonesia-Maroko; Reformasi Peradilan
CITATION STYLE
Masyrofah, M., & Ulya, N. (2023). Kedudukan Kekuasaan Kehakiman dan Independensi Peradilan di Indonesia dan Maroko. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-i, 10(3), 1005–1022. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i3.32259
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.