Abstract Baitul Maal wat Tamwil (BMT) as a financial institution in Indonesia must compliance to the Islamic law, namely Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). But in reality shows the opposite. One of the causes is the lack of consciousness the laws of society. This empirical research wants to find out how customers of BMT in Tongas Probolinggo understanding against mudharabah contract. Research is done by approach juridical antropologis. Lack of understanding of the customer against the mudharabah contract mis-information by the BMT. Besides, experience customers factors associated with financial institutions formerly also affect. Mudharabah contract still understood as the loan with the obligation of paying interest, not as a result of ratio a share of the revenue. Collateral in mudharabah contract is also seen as a matter a reasonable. However, the understanding BMT’s customers to the values of contract, namely trust, justice, honesty, and mutually beneficial, are good in general. This can not be separated from the influence of social and cultural of the locations of this research. Abstrak Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dalam menjalankan kegiatannya harus patuh pada ketentuan hukum Islam, yaitu Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Dalam kenyataannya, kepatuhan pada ketentuan syariah banyak disimpangi. Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Berlatar belakang hal di atas, maka penelitian berjenis empiris dengan pendekatan yuridis antropologis ini bertujuan untuk mengidentidikasi dan mendeskripsikan serta menganalisis pemahaman nasabah terhadap akad mudharaba di BMT Al-Aziz Tongas Probolinggo. Rendahnya pemahaman nasabah BMT terhadap akad mudharabah adalah karena penjelasan pihak BMT yang kurang tepat. Di samping itu pengalaman nasabah berhutang pada lembaga keuangan konvensional, rentenir dan lainnya membentuk pemahaman tentang akad mudharabah yang tidak sesuai dengan ketentuan syariah. Akad mudharabah dimaknai sebagai perjanjian utang-piutang dengan kewajiban membayar bunga, bukan berdasar ratio bagi hasil. Kewajiban jaminan juga dipahami sebagai sesuatu yang wajar. Namun demikian, pemahaman nasabah BMT terhadap nilai-nilai akad, yaitu kepercayaan, keadilan, kejujuran, serta saling menguntungkan, sangat baik, hal ini tidak lepas dari pengaruh sosial budaya masyarakat setempat.
CITATION STYLE
Hamidah, S., & Yandono, P. E. (2017). AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH MENURUT PEMAHAMAN NASABAH BAITUL MAAL WAT TAMWIL (Studi Pada BMT Al-Aziz Tongas Probolinggo). JURISDICTIE, 7(2), 147. https://doi.org/10.18860/j.v7i2.3850
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.