Peralihan hak atas tanah adalah berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada pemegang hak yang baru. Menurut Hukum Adat, peralihan hak atas tanah adalah suatu perbuatan jual beli yang bersifat terang dan tunai. Terang berarti perbuatan pemindahan hak tersebut harus dilakukan dihadapan Kepala Adat atau Pejabat yang berwenang yakni Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tunai berarti bahwa perbuatan pemindahan hak dan pembayaran harganya dilakukan secara serentak. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa dewasa ini peralihan hak atas tanah tidak dilakukan dihadapan PPAT. Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini, yakni bagaimana pengaturan hukum peralihan hak atas tanah menurut ketentuan yang berlaku, proses peralihan hak atas tanah yang tidak dilakukan dihadapan PPAT, dan akibat hukum atas peralihan hak atas tanah yang tidak dilakukan dihadapan PPAT. Untuk menemukan jawaban dari permasalahan tersebut maka penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, dimana penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan menggunakan wawancara sebagai data primer dan studi kepustakaan sebagai data sekunder, serta analisis data menggunakan metode analisis data kualitatif. Analisis data ini dimaksudkan berdasarkan gambaran, fakta yang diperoleh akan dilakukan analisis untuk menjawab permasalahan. Pengaturan hukum peralihan hak atas tanah menurut ketentuan yang berlaku diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni Pasal 1457 dan 1458, kemudian Hukum Adat secara terang dan tunai, dan Hukum Tanah Nasional (Agraria) yang menggunakan Hukum Adat sebagai dasar hukumnya. Proses peralihan hak atas tanah yang tidak dilakukan dihadapan PPAT tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah seperti yang terjadi di Perumahan Bumi Berngam Baru di Kota Binjai. Proses peralihan hak atas tanah yang tidak dilakukan dihadapan PPAT seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli dapat dijadikan dasar untuk proses balik nama dan apabila hanya dilakukan dibawah tangan apalagi hanya dengan selembar kwitansi tidak dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pembeli. Akibat hukum atas peralihan hak atas tanah yang tidak dilakukan dihadapan PPAT adalah jual beli tanah tersebut tidak memiliki kepastian hukum.
CITATION STYLE
Harahap, S. M. (2021). Analisis Yuridis Atas Peralihan Hak Atas Tanah yang Tidak Dilakukan Dihadapan Ppat (Pejabat Pembuat Akta Tanah) (Studi Pada Perumahan Bumi Berngam Baru Di Kota Binjai). Jurnal Perspektif Hukum, 2(1), 69–90. https://doi.org/10.35447/jph.v2i1.314
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.