Abstract
Penulisan artikel ini membahas masalah hukum bagi UMKM dan menengah (selanjutnya disebut UMKM) dan dasar perjanjian hukum. Hal ini dilatari pentingnya memahami aspek hukum UMKM dan dasar perjanjian berkaitan dengan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM itu sendiri. Makin pesatnya pertumbuhan UMKM dalam beberapa tahun belakangan ikut meningkatkan potensi konflik hukum di lingkup pelaku UMKM khususnya berkaitan dengan kontrak bisnis atau perjanjian-perjanjian hukum yang lahir dari kegiatan usahanya. Sementara, bagian dari kegiatan bisnis adalah terciptanya Produk komersial, pada akhirnya perlu melindungi kekayaan intelektual dari persaingan tidak sehat. Kekayaan intelektual menjadi pertanyaan penelitian yang semakin menarik karena menentukan percepatan pembangunan nasional di era globalisasi
Cite
CITATION STYLE
Arbani, M. (2022). Hukum Usaha Kecil Menengah dan Dasar Perjanjian Hukum. Jurnal Syntax Admiration, 3(2), 470–486. https://doi.org/10.46799/jsa.v3i2.396
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.