Abstrak—Militer adalah orang yang dididik, dilatih dan dipersiapkan untuk bertempur.Warga Negara Indonesia yang dilantik menjadi Militer dalam melaksanakan tugasnya selain taat kepada nilai pancasila, sapta marga dan sumpah prajurit dituntut untuk selalu taat dan patuh pada semua peraturan-peraturan perundangan yang berlaku khusus bagi Anggota Militer.Anggota Militer yang terbukti melakukan pelanggaran hukum termasuk tindak pidana korupsi harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Adapun rumusan masalah (1)Bagaimanakah pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Anggota Militer? (2)Bagaimanakah kewenangan mengadili Tindak Pidana Korupsi terhadap Anggota Militer? Penelitian ini mempergunakan metode normatif, pendekatan secara perundang-undangan, pendekatan konseptual, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, studi dokumen, studi kepustakaan, studi internet serta analisis interpretasi hukum dan analisis deskriptif.Proses pemeriksaan pada pengadilan militer sebenarnya sama dengan peradilan umum, tetapi sebutan untuk penyidik dan penuntut umumnya berbeda.Dalammenemukan peradilan mana yang digunakan untuk menangani perkara koneksitas, dapat diliat dari kerugian yang diakibatkan dari perbuatan pidana tersebut.Hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada anggota militer yang melakukan tindak pidana korupsi harus sama dengan pelaku pada pengadilan tindak pidana korupsi.
CITATION STYLE
Wijana, K., Sepud, I. M., & Dewi, A. A. S. L. (2020). Peradilan Tindak Pidana Korupsi Bagi Anggota Militer. Jurnal Analogi Hukum, 2(3), 404–408. https://doi.org/10.22225/ah.2.3.2494.404-408
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.