Konflik merupakan sebuah fenomena yang lazim terjadi di masyarakat, baik dalam tatanan ruang lingkup mikro, mezzo maupun makro, konflik akan selalu ada sebagai penanada adanya kehidupan masyarakat yang dinamis. Konflik itu sendiripun dapat berwujud kedalam beberapa bentuk masalah dan salah satunya adalah konflik sengketa lahan atau lebih dikenal dengan konflik agraria. Konflik agraria merupakan satu sub-bahasan dari studi konflik yang cukup banyak terjadi dan salah satunya yang terjadi di jawa barat adalah konflik sengketa lahan warga tamansari RW 11 dengan pemerintah kota bandung. Konflik ini merupakan sebuah masalah yang terjadi dikarenakan adanya ketidaksepahaman dan ketidaksepakatan diantara warga RW 11 tamansari dengan pemerintah kota bandung dalam pembangunan rumah deret yang termasuk kedalam program pemerintah daerah untuk merealisasikan kota bandung bebas pemukiman kumuh tahun 2019. Konflik ini telah banyak melalui proses mediasi hingga hukum yang pada akhirnya dimenangkan oleh pemerintah kota bandung. Tulisan ini bermaksud untuk mengkaji masalah ini berdasarkan teori struktural dan kekuasaan dalam kajian sosiologi.
CITATION STYLE
Ar-Ridho, A., & Ishartono, I. (2019). KONFLIK KEPENTINGAN LAHAN WARGA RW 11 TAMANSARI DENGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG DALAM KASUS REALISASI PROGRAM RUMAH DERET. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 1(2), 127. https://doi.org/10.24198/jkrk.v1i2.23243
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.