AbstractTo carry out its activities, Islamic banking approaches financing analysis, one of which is a guaranteed approach, meaning that banks in providing financing always pay attention to the quantity and quality of guarantees owned by the borrower. Mortgage Rights is one of the most popular guarantee institutions in the banking world. Granting of Mortgage is carried out with a written agreement, which is stated in the Deed of Granting Mortgage (APHT). However, in its implementation, APHT is considered less relevant to sharia principles, creates a conflict of norms between the Sharia Banking Law and the Mortgage Law, and can potentially cause weaknesses in execution and even fall due to not complying with sharia principles. Therefore, the formulation of the problem in this article is first, the urgency of granting mortgages that meet the principles of sharia compliance (sharia compliance), and second, the Model of Mortgage Encumbrance Deed (APHT) that is in accordance with Sharia Compliance Principles. This is a legal research with a statute and conceptual approach. The results of this article are that first, APHT is needed as a guarantee in financing contracts at Islamic banks, and it is necessary to immediately establish a sharia guarantee institution so that sharia compliance (sharia compliance) can be implemented. Second, in the formulation of the Deed of Assignment of Mortgage (APHT) in accordance with Sharia Compliance Principles, five things must be changed, primarily related to the editorial on the deed. AbstrakUntuk menjalankan kegiatannya, maka perbankan syariah melakukan pendekatan analisis pembiayaan salah satunya dengan pendekatan jaminan, artinya bank dalam memberikan pembiayaan selalu memperhatikan kuantitas dan kualitas jaminan yang dimiliki oleh peminjam. Salah satu lembaga jaminan yang populer dalam dunia perbankan adalah Hak Tanggungan. Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan perjanjian tertulis, yang dituangkan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Namun, dalam pelaksanaannya APHT dianggap kurang relevan dengan prinsip syariah, serta memunculkan konflik norma antara UU Perbankan Syariah dengan UU Hak Tanggungan dan berpotensi menimbulkan kelemahan dalam eksekusi bahkan gugur karena tidak memenuhi prinsip syariah. Oleh sebab itu, rumusan masalah di dalam artikel ini adalah pertama, urgensi pemberian hak tanggungan yang Memenuhi prinsip kepatuhan syariah (syariah compliance), dan Kedua, Model Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) Yang Sesuai Prinsip Kepatuhan Syariah. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Adapun hasil dari artikel ini adalah pertama, diperlukan APHT sebagai jaminan dalam akad pembiayaan pada Bank Syariah dan diperlukan segera membentuk suatu lembaga jaminan syariah agar kepatuhan syariah (syariah compliance) dapat terlaksana. Kedua, Dalam formulasi pembentukan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) Yang Sesuai Prinsip Kepatuhan Syariah, ada lima hal yang harus diubah, terkhusus terkait redaksi pada akta tersebut.
CITATION STYLE
Sudirman, S. (2023). Harmonisasi Akad Pembiayaan Syariah Terhadap Jaminan Hak Tanggungan. Media Iuris, 6(1), 151–174. https://doi.org/10.20473/mi.v6i1.40113
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.