Riset ditujukan untuk tujuan mengetahui akibat hukum atas penggunaan klausul kuasa mutlak pada Akta Jual-Beli yang diproduk PPAT. Riset ini memakai metode normatif yuridis dengan pendekatan perundang -undangan (statute approach) dan analisa secara deduktif, yang mana hasil penelitian ialah akibat hukum AJB yang didalamnya ada klausul kuasa mutlak batal demi hukum dan kembalinya status kepemilkan hak dan kewajiban atas objek tersebut seperti semula dan pertanggungjawaban PPAT atas perbuatannya ini dapat melalui tiga cara yaitu administratif, perdata dan pidana.
CITATION STYLE
Aulia Rahman Hakim, & Muhammad Fajar Ilham. (2023). Akibat Hukum Dan Pertanggungjawaban PPAT Terhadap Pembatalan Akta Jual Beli Dengan Penggunaan Kuasa Mutlak. Yustitiabelen, 9(2), 182–191. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v9i2.828
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.