Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh insentif pajak, sosialisasi perpajakan, kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak badan. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan menggunakan data primer yang bersumber dari kuesioner kepada responden. Adapun kriteria responden dalam penelitian ini minimal adalah supervisor yang berkaitan dengan pajak perusahaan. Jumlah sampel dalam penelitian ini sebanyak 35 observasi berdasarkan purposive sampling. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa insentif pajak dan sosialisasi perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak badan, sedangkan kesadaran wajib pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak badan. Penelitian ini mengindikasikan bahwa otoritas pajak di Indonesia perlu meningkatkan kebijakan terkait dengan pemberian insentif pajak dan sosialisasi perpajakan untuk meningkatkan penerimaan pajak pemerintah.
Cite
CITATION STYLE
Guna, W. I., Amini, S. A., Firmansyah, A., & Trisnawati, E. (2022). Kepatuhan Wajib Pajak Badan Selama Era Pandemi Covid 19: Insentif Pajak, Sosialisasi Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 6(2S), 613–625. https://doi.org/10.31092/jpi.v6i2s.1834
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.