Terorisme merupakan salah satu kejahatan luar biasa dengan dampak yang sangat kompleks berupa tindakan kekerasan dan ancaman dengan target acak yang ditentukan berdasar kategori tertentu. Pelaku kejahatan terorisme ini lebih dikenal dengan sebutan teroris yang untuk melakukan kejahatannya teroris ini bahkan rela mengorbankan nyawanya sendiri. Sederet peristiwa terorisme yang telah terjadi di Indonesia tidak menutup kemungkinan hal seperti itu bahkan peristiwa yang lebih tragis dan lebih banyak memakan korban jiwa dapat terjadi di masa datang sehingga diperlukan suatu regulasi yang bertitik pada upaya preventif maupun represif. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai bagaimana penanganan terorisme dari prespektif hukum internasional, dan mekanisme serta tata cara penanganannya. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemberantasan tindak pidana terorisme dapat dilaksanakan dengan tunduk pada ketentuan hukum internasional, hal tersebut dikarenakan kejahatan terorisme merupakan salah satu kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) dan berdasarkan prinsip/ asas yang terdapat didalam London Agreement 1945 maka terorisme dikatakan sebagai kejahatan yang dapat ditangani oleh hukum internasional. Selanjutnya tindakan yang dapat dilakukan oleh negara-negara di dunia dalam mengatasi terorisme diperlukan langkah komprehensif berupa pembentukan perangkat perundang-undangan, pembenahan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan kegiatan teroris seperti peraturan perundang-undangan tentang perbankan, keimigrasian, kepolisian, pertahanan dan keamanan dalam negeri, kitab undang-undang hukum acara khusus untuk peradilan teroris, transportasi darat, laut dan udara.
CITATION STYLE
Heni Hidayati, M. D. P., & Soponyono, E. (2022). Kajian Penanganan Tindak Pidana Terorisme Dalam Prespektif Hukum Internasional. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 6(2), 67. https://doi.org/10.35973/jidh.v6i1.2662
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.