Penelitian ini dilakukan untuk menambah bahan ajar mata kuliah pajak dan praktik pajak. Selain itu penelitianini berkesinambungan dengan penelitian sebelumnya mengenai pengampunan pajak pada tahun 2016. Pajak berkembang danberubah sesuai perkembangan perekonomian. Sehingga sebagai pengajar pajak dan praktik pajak harus mengikutiperkembangan dan memahami prosedur pelaksanaan peraturan pajak terbaru, khususnya dalam penelitian ini mengenaiPengungkapan Aset Sukarela Dengan Tarif Final (PAS Final). Pengungkapan Aset Sukarela Dengan Tarif Final (PAS Final) bertujuan agar wajib pajak yang memiliki harta yangbelum dilaporkan dalamSPT PPh sampai dengan tahun 2015 dan tidak diikutkan dalam program pengampunan pajak tidakdikenakan denda Pasal 18 Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebesar 200%. Jika harta yangbelum dilaporkan dalam SPT PPh Tahunan sampai dengantahun 2017 tidak diikutkan program pengampunan pajak makadianggap sebagai penghasilan yang harus dibayar pokok pajaknya dan denda 200%.
CITATION STYLE
Jarnuzi, A., Hari Purnomo, & Yusna. (2020). ANALISA PELAKSANAAN PAS FINAL BERDASARKAN PMK No.165/PMK.03/2017 DAN PP No. 36 Tahun 2017 UNTUK BAHAN AJAR MATAKULIAH PAJAK DAN MANAJEMEN PAJAK. Jurnal Akuntansi Bisnis Dan Humaniora, 7(2), 7–11. https://doi.org/10.33795/jabh.v7i2.8
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.