The purpose of this article is to find out how the aspects of legal certainty and justice in the implementation of the death penalty in Indonesia and how the concept of the deadline for the execution of capital punishment that is legal and just. By using the normative juridical method, this article shows that the aspects of certainty and justice regarding the time limit for the implementation of the death penalty are still not regulated in positive law, the practice of capital punishment often raises problems related to the time limit for execution, aspects of legal certainty and justice for death convicts have not. guaranteed, so that it is necessary to renew the laws and regulations related to the implementation of the death penalty both in material criminal law, formal criminal law, and criminal law enforcement. Abstrak Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana aspek kepastian hukum dan keadilan dalam pelaksanaan pidana mati di Indonesia serta bagaimana konsep batas waktu pelaksanaan pidana mati yang berkepastian hukum dan berkeadilan. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, artikel ini menunjukkan aspek kepastian dan keadilan mengenai pengaturan batas waktu pelaksanaan pidana mati masih belum terdapat pengaturannya di dalam hukum positif, praktik pidana mati kerap menimbulkan persoalan terkait batas waktu pelaksanaan eksekusi, aspek kepastian hukum dan keadilan bagi terpidana mati belum terjamin, sehingga perlu pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan pidana mati baik dalam hukum pidana materiil, hukum pidana formal, maupun hukum pelaksanaan pidana.
CITATION STYLE
Arwansyah, L., Najemi, A., & Prayudi, A. A. (2021). Batas Waktu Pelaksanaan Pidana Mati dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Keadilan di Indonesia. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(3), 12–30. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i3.11073
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.