Kabupaten Minahasa Utara dengan luas laut sekitar 295.000 km² dan panjang garis pantai sekitar 229,2 km memiliki potensi kelautan dan perikanan yang sangat besar. Kabupaten ini telah ditetapkan sebagai kawasan minapolitan rumput laut sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.39/MEN/2011. Kebutuhan bibit merupakan faktor utama dalam pengembangan rumput laut. Ketersediaan bibit yang memadai, berkualitas, dan berkesinambung merupakan faktor penentu keberhasilan budidaya rumput laut. Model penerapan IPTEK dari program IPTEKMAS (ilmu pengetahuan dan teknologi untuk masyarakat), merupakan langkah efektif yang ditempuh oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Perikanan Budidaya dengan tujuan penyebar luasan hasil penelitian dan pengembangan berupa teknologi pengembangan kebun bibit di Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara. Pelaksanaan IPTEKMAS di kabupaten ini melibatkan lima kelompok pembudidaya rumput laut dari dua desa yang berdampingan yaitu Desa Kema II dan Desa Kema III Kecamatan Kema. Pengembangan kebun bibit model IPTEKMAS ini diterapkan dengan sistem rawai (long line) berukuran 50 m x 35 m. Hasil kegiatan menunjukkan pertumbuhan rumput laut yang dibudidayakan di lokasi kegiatan sangat baik dengan rata-rata pertumbuhan setiap siklus pemeliharaan bibit adalah 200 g (bibit awal 50 g). Model penerapan IPTEK ini mendapat respons positif dari masyarakat pembudidaya.
CITATION STYLE
Radiarta, I. N. (2013). MODEL PENERAPAN IPTEK PENGEMBANGAN KEBUN BIBIT RUMPUT LAUT, Kappaphycus alvarezii, DI KABUPATEN MINAHASA UTARA, SULAWESI UTARA. Media Akuakultur, 8(1), 49. https://doi.org/10.15578/ma.8.1.2013.49-56
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.