Dana desa adalah pemberian dana kepada setiap desa dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan pemerataan pembangunan desa. Dalam UU No. 06 tahun 2014 terdapat tiga tahapan dalam pembangunan yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas dari penggunaan dana desa dalam meningkatkan pembangunan Desa Bilaporah Tahun 2021. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data dalam penelitian di peroleh dari hasil observasi, wawancara, dan dokumentas. Hasil penelitian ini adalah secara keseluruhan penggunaan dana desa dalam meningkatkan pembangunan Desa Bilaporah di mulai dari tahap perencanaan dan pelaksanaan sudah dikatakan efektif, namun pada tahap pertanggungjawaban penggunaan dana desa belum berjalan efektif dikarenakan tidak adanya evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah desa bersama masyarakat tentang pembangunan yang sudah dilaksanakan. Oleh sebab itu dalam tahap pertanggungjawaban sebaiknya pemerintah desa melakukan rapat evaluasi bersama masyarakat sebagai bentuk transparansi pemerintah kepada masyarakat.
CITATION STYLE
Sakdiyah, H., Mariatun, I. L., & Arief, Z. (2022). Efektivitas Penggunaa Dana Desa (DD) Dalam Meningkatkan Pembangunan Di Desa Bilaporah Tahun 2021”. Jurnal Pendidikan Ekonomi Undiksha, 14(1), 190–193. https://doi.org/10.23887/jjpe.v14i1.48427
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.