Secara umum wilayah pesisir didefinisikan sebagai daerah pertemuan antara darat dan laut; kearah darat wilayah pesisir meliputi bagian daratan baik kering maupun terendam air, yang masih dipengaruhi oleh sifat-sifat laut seperti pasang surut, angin laut, dan perembesan air asin; sedangkan kearah laut mencakup bagian laut yang masih dipengaruhi oleh proses-proses alami yang terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air tawar, maupun yang disebabkan oleh kegiatan manusia di darat seperti penggundulan hutan dan pencemaran.Provinsi Papua Barat khususnya Kota Sorong merupakan salah satu daerah di Indonesia yang memiliki potensi pesisir dan kelautan yang sangat besar. Garis pantainya yang memiliki banyak potensi pesisir dan kelautan yang bisa dimanfaatkan. Keberadaan terumbu karang, hutan mangrove, serta keanekaragaman flora dan fauna laut merupakan potensi yang memiliki nilai ekonomi yang menjanjikan, baik di bidang produksi maupun di bidang pariwisata. Saat ini ekosistem pantai terancam kelestariannya terutama oleh kegiatan manusia. Sumber daya pantai merupakan anugerah alam yang sangat berharga bagi mahluk hidup yang perlu dikelola dan dikembangkan secara baik untuk kepentingan saat ini dan dimasa yang akan datang. Untuk tetap menjaga potensi sumber daya pesisir Kota sorong, maka diperlukan suatu pengelolaan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan agar sumber daya yang ada tersebut tetap terjaga.
CITATION STYLE
Muharuddin, M. (2019). Peran Dan Fungsi Pemerintah Dalam Penanggulangan Kerusakan Lingkungan. JUSTISI, 5(2), 97–112. https://doi.org/10.33506/js.v5i2.544
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.