ABSRTAK Hak Terkait (Neighbouring Right) dengan Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pelaku yang dapat terdiri dari artis film/telivisi, pemusik, penari, pelawak dan lain sebagainya untuk menyiarkan pertunjukannya. Yang dimaksud dengan menyiarkan termasuk menyewakan, melakukan pertunjukan umum (Public Performance), mengkomunikasikan pertunjukan langsung (Live Performance), dan mengkomunikasikan secara interaktis suatu karya rekaman suara pelaku. Selain pelaku, juga produser rekaman suara dan lembaga penyiaran mempunyai hak-hak terkait. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC) dapat diketahui bahwa yang dimaksud Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram atau Lembaga Penyiaran. Judul Penelitian ini adalah Determinasi Perlindungan Hukum Pemegang Hak atas Neighbouring Right Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dengan rumusan masalah. 1. Bagaimana Problematika Pemegang Hak atas Neighbouring Right Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta? 2. Bagaimana Perlindungan Hukum Pemegang Hak atas Neighbouring Right Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta?Dari hasil penelitian menunjukan bahwa perkembangan globalisasi memberikan kontribusi dengan banyaknya karya cipta seperti lagu, film, acara televisi yang sering disalah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab seperti memperbanyak, memasarkan dan segala upaya untuk memperoleh keuntungan finansial, sehingga pencipta atau pemilik hak cipta merasa dirugikan baik dari segi Hak Moral maupun Hak Ekonomi. Karena inilah hak terkait dengan hak cipta lahir dengan tujuan untuk melindungi hak performers, produser rekaman dan lembaga penyiaran dari penyalahgunaan karya mereka. Perlindungan hukum untuk hak terkait diberikan melalui peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga melalui konvensi konvensi Internasional yaitu Konvensi Roma 1961, Konvensi Jenewa, dan Brussel Convention. Kata Kunci : Hak Terkait (Neighbouring Right), Hak Cipta, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
CITATION STYLE
Bakung, D. A., & Muhtar, M. H. (2020). Determinasi Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Neighbouring Right. Jambura Law Review, 2(1), 65–82. https://doi.org/10.33756/jalrev.v2i1.2400
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.