Pemungutan pajak idealnya dapat memenuhi asas pemungutan pajak seperti yang disampaikan oleh Adam Smith yaitu asas pemerataan, asas kepastian, asas kemudahan pembayaran, dan asas efisiensi. Pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Sedangkan ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan atas Transaksi Penjualan Efek di Bursa Efek bersifat final dan dihitung dengan persentase tertentu dikalikan jumlah transaksi. Menarik untuk ditelaah mengenai penerapan empat prinsip pemungutan pajak menurut Adam Smith terhadap ketentuan PPh atas transaksi penjualan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hasil analisis menunjukkan bahwa keempat prinsip pemerataan pemungutan pajak tidak terpenuhi sedangkan tiga prinsip lainnya terpenuhi. Mengingat fungsi pajak (budgetair) ketentuan pemungutan PPh atas transaksi penjualan saham di Bursa Efek masih perlu dipertahankan.
CITATION STYLE
Cahyono, B. (2021). Asas Pemungutan Pajak Dalam Pajak Penghasilan Transaksi Saham di Bursa. Journal of Tax and Business, 2(2), 75–83. https://doi.org/10.55336/jpb.v2i2.36
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.