Bentuk kebijaksanaan ekonomi internasional oleh pemerintah memiliki dampak langsung maupun tidak langsung dan sangat mempengaruhi komposisi, arah serta bentuk-bentuk perdagangan dan pembiayaan internasional. Kebijaksanaan tersebut bukan hanya meliputi kuota, tarif dan sebagainya tetapi termasuk juga kebijaksanaan pemerintah di dalam negeri yang secara tidak langsung mempunyai pengaruh terhadap perdagangan internasional serta pembayaran internasional seperti kebijakan moneter dan fiskal. Partnership Agreement sendiri memiliki makna yaitu perjanjian kerja sama yang menetapkan beberapa peraturan tertentu yang harus dibuat secara tertulis. Fokus pada artikel ini adalah perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Turki. Isu hukum yang akan diangkat dalam artikel ini adalah kedudukan Partnership Agreement bagi para pihak, kemanfaatan, kepastian hukum. Perjanjian perdagangan bebas Indonesia dengan Negara Turki ini lebih mengarah ke perdagangan dan investasi. Indonesia sendiri juga harus memfokuskan perubahan dalam pembangunan nasional, strategi perdagangan dan investasi yang disertai pembangunan infrastruktur yang sekiranya bisa mendukung dan memperlancar kegiatan yang berhubungan dengan investasi.
CITATION STYLE
Anugrah Dityo, L. W. (2020). INDONESIA TURKI COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT (CEPA). Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 3(2), 155–172. https://doi.org/10.24246/alethea.vol3.no2.p155-172
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.