Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG) merupakan realisasi dari cita-cita berbagai negara yang menginginkan terbentuknya suatu unifikasi hukum kontrak dagang internasional sebagai bentuk perlindungan hukum bagi tiap negara yang melakukan perjanjian. Namun, dalam perkembangannya CISG juga membutuhkan aturan-aturan pelengkap dan tambahan untuk dapat mengikuti sistem informasi dan komunikasi yang semakin maju. Salah satu isu hukumnya ialah terkait dengan penggunaan internet dalam offer and acceptance yang dilakukan guna tercapainya suatu kesepakatan perjanjian. Dalam Pasal yang dimuat oleh CISG, diatur pula mengenai klausula “instantaneous communication” yang Penulis kaitkan terhadap penggunaan internet dan aplikasi komunikasi elektronik lainnya yang memungkinkan dalam melakukan offer and acceptance. Mengingat fakta bahwa sebelumnya, dalam praktik yang digunakan ialah telegram sebagai alat komunikasi dan kesepakatan yang terjadi. Namun penggunaan alat elektronik juga memiliki implikasi yang berbeda terhadap kegiatan offer and acceptance yang dilakukan. Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG) is a realization of the ideas of many countries that are willing to make a legal unification of international business contracts as legal protection for the contracts which they have made. However, the practical development of CISG also needs some complementary and additional rules to anticipate the development of communication and information systems. One of the legal issues is related to the use of the internet in the offer and acceptance process which is performed to reach a consensus among the contracting parties. The CISG Provision regulates the “instantaneous communication” Clausule which will be related to the use of the internet and electronic communication application in order to perform offer and acceptance. The research sees a previous fact that telegram is used as a communication tool to reach consensus in a contract. Nevertheless, the use of electronic media has different implications for the offer and acceptance process.
CITATION STYLE
Marpaung, C. E., & Hutajulu, M. J. (2018). IMPLIKASI PENGGUNAAN INTERNET DALAM CONVENTION ON CONTRACTS FOR THE INTERNATIONAL SALE OF GOODS. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 1(2), 171–184. https://doi.org/10.24246/alethea.vol1.no2.p171-184
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.