Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Reformasi birokrasi sebenarnya memberikan peluang yang luas bagi semua institusi dalam melakukan pelayanan publik. Diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dilanjutkan dengan turunnya Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik diharapkan mampu memberikan kekuatan bagi organisasi publik. Keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Nomor 1403.b/DJA/SK/ OT.01.3/8/2018 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama. Disisi lain kepercayaan masyarakat masih rendah kepada lembaga peradilan dengan alasan birokrasi berbelit-belit, berperkara lama dan biaya mahal. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama, didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data pendukung yang dikumpulkan melalui studi lapangan dengan teknik wawancara dan studi kepustakan. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif.
CITATION STYLE
Hidayat, R., Darmini Roza, & Philips A. Kana. (2024). Implikasi Penyederhanaan Birokrasi terhadap Pelayanan Publik di Pengadilan Agama Koto Baru Kelas II Kabupaten Solok. Ekasakti Legal Science Journal, 1(1), 22–31. https://doi.org/10.60034/eqdx5045
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.