Dalam rangka menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan investasi, maka pemerintah menyederhanakan jumlah regulasi perundang-undangan yang biasa disebut Omnibus Law. Dari Omnibus Law ini, lahirlah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU ini telah mengubah dan menghapus beberapa pasal dalam UU. Salah satunya dari UU Nomor 31 Tahun 2004 Juncto UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Pasal-pasal terkait penyederhanaan perizinan paling dominan diintegrasikan dalam UUCK. Pokok Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apa faktor yang menyebabkan lahirnya UUCK yang mengatur Kelautan dan Perikanan; Bagaimana persamaan dan perbedaan usaha perikanan dari UU Nomor 31 Tahun 2004 Juncto UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Dengan UUCK. Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis, dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan data primer yang hanya untuk mendukung data sekunder. Analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan metode deduktif, dapat di ambil kesimpulan bahwa dalam UUCK ini dirubah/dileburkan bahwa setiap kegiatan usaha perikanan harus memiliki Perizinan Berusaha. Perizinan berusaha ini dibuat dengan memperhatikan proses perizinan berbasis risiko.
CITATION STYLE
Aldalia, S. M., & Pandamdari, E. (2022). ANALISIS YURIDIS USAHA PERIKANAN PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 CIPTA KERJA. Reformasi Hukum Trisakti, 3(2), 39–46. https://doi.org/10.25105/refor.v3i2.13445
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.