Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Para Pihak Perkara Prostitusi Online Sebagai Pelaku Tindak Pidana

  • Wijaya J
N/ACitations
Citations of this article
34Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perkembangan teknologi berdampak positif bagi sebagian orang yang memanfaatkannya untuk mendapatkan pekerjaan dengan mudah. Begitu pula dengan dampak negatif dari segi perkembangan teknologi, salah satunya adalah pelayanan prostitusi. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal hukum dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kegiatan prostitusi hanya diatur dalam KUHP yang hanya dapat dikenakan pada mucikari saja. Sementara pihak lain seperti penyedia jasa dan pengguna jasa yang juga terlibat dalam kegiatan prostitusi, masih belum ada regulasi yang dapat menjerat keduanya. Hasil penelitian menemukan bahwa pengguna jasa prostitusi online masih belum dapat bertanggung jawab secara pidana karena belum adanya undang-undang yang dapat menjangkau pengguna jasa prostitusi online. Untuk itu perlu adanya reformasi kebijakan hukum pidana agar pencegahan kegiatan prostitusi online dapat dimaksimalkan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wijaya, J. S. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Para Pihak Perkara Prostitusi Online Sebagai Pelaku Tindak Pidana. Jurist-Diction, 3(6), 2245. https://doi.org/10.20473/jd.v3i6.22970

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free