Perkembangan teknologi berdampak positif bagi sebagian orang yang memanfaatkannya untuk mendapatkan pekerjaan dengan mudah. Begitu pula dengan dampak negatif dari segi perkembangan teknologi, salah satunya adalah pelayanan prostitusi. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal hukum dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kegiatan prostitusi hanya diatur dalam KUHP yang hanya dapat dikenakan pada mucikari saja. Sementara pihak lain seperti penyedia jasa dan pengguna jasa yang juga terlibat dalam kegiatan prostitusi, masih belum ada regulasi yang dapat menjerat keduanya. Hasil penelitian menemukan bahwa pengguna jasa prostitusi online masih belum dapat bertanggung jawab secara pidana karena belum adanya undang-undang yang dapat menjangkau pengguna jasa prostitusi online. Untuk itu perlu adanya reformasi kebijakan hukum pidana agar pencegahan kegiatan prostitusi online dapat dimaksimalkan.
CITATION STYLE
Wijaya, J. S. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Para Pihak Perkara Prostitusi Online Sebagai Pelaku Tindak Pidana. Jurist-Diction, 3(6), 2245. https://doi.org/10.20473/jd.v3i6.22970
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.