ITIKAD BAIK DALAM PENDAFTARAN MEREK TERKENAL DI INDONESIA

  • - S
N/ACitations
Citations of this article
38Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Itikad baik dalam pendaftaran merek merupakan awal dari diajukannya permohonan pendaftaran merek dan merek terkenal di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang nomor 15 tahun 2001 yaitu merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik. Penelitian ini diharapkan memberikan pengetahuan umum yang dapat memberikan gambaran yang jelas tentang itikad baik dalam pendaftaran merek terkenal di Indonesia. Target khusus yang ingin dicapai adalah konsep itikad baik yang diatur dalam hukum positif di Indonesia dan perkembangannya dari konsep itikad baik. Sehingga akan memberikan pemahaman yang jelas tentang itikad baik dalam pendaftaran merek dan merek terkenal di Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

-, S. (2019). ITIKAD BAIK DALAM PENDAFTARAN MEREK TERKENAL DI INDONESIA. Jurnal Yuridis, 5(2), 277. https://doi.org/10.35586/.v5i2.772

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free