Itikad baik dalam pendaftaran merek merupakan awal dari diajukannya permohonan pendaftaran merek dan merek terkenal di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang nomor 15 tahun 2001 yaitu merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik. Penelitian ini diharapkan memberikan pengetahuan umum yang dapat memberikan gambaran yang jelas tentang itikad baik dalam pendaftaran merek terkenal di Indonesia. Target khusus yang ingin dicapai adalah konsep itikad baik yang diatur dalam hukum positif di Indonesia dan perkembangannya dari konsep itikad baik. Sehingga akan memberikan pemahaman yang jelas tentang itikad baik dalam pendaftaran merek dan merek terkenal di Indonesia.
CITATION STYLE
-, S. (2019). ITIKAD BAIK DALAM PENDAFTARAN MEREK TERKENAL DI INDONESIA. Jurnal Yuridis, 5(2), 277. https://doi.org/10.35586/.v5i2.772
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.