Abstract
Kegiatan perdagangan berbasis digital dalam bentuk e-commerce tidak luput dari adanya pandemi Covid-19 yang meningkatkan jumlah pengguna dari e-commerce platforms. Sayangnya, perkembangan ini juga menimbulkan tantangan yang berkaitan dengan persaingan usaha, yang ditandai dengan adanya dugaan terjadinya praktik predatory pricing dan/atau penyalahgunaan posisi dominan, serta tantangan pengawasan persaingan usaha oleh KPPU. Oleh karena itu, penulis akan meneliti tantangan tersebut berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 menggunakan metode penelitian yuridis normatif, serta harapan bahwa KPPU sebagai lembaga quasi dapat membuat pedoman pengawasan persaingan usaha di pasar bersangkutan e-commerce.
Cite
CITATION STYLE
Nazhari, A. F., & Naufal Irkham. (2023). Analisis Dugaan Praktik Predatory Pricing dan Penyalahgunaan Posisi Dominan dalam Industri E-commerce. Jurnal Persaingan Usaha, 3(1), 19–31. https://doi.org/10.55869/kppu.v3i1.85
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.