POSISI PRAKTEK PENGELOLAAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN BERBASIS HUKUM ADAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL

  • Kurniasari N
  • Yuliaty C
  • Deswati R
N/ACitations
Citations of this article
22Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Masyarakat hukum adat masih belum terlihat eksistensinya meskipun pemerintah telah mengeluarkan berbagai perundang-undangan terkait pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat. Tulisan ini bertujuan memberikan penjelasan sejauhmana posisi praktek pengelolaan sumberdaya kelautan dan Perikanan berbasis hukum adat dari perspektif perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Penelitian dilakukan secara deskriptif kualitatif dan content analysis. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pengakuan tersebut merupakan pengakuan bersyarat, dimana persyaratan seringkali tidak konsisten antar satu perundang-undangan dengan perundang-undangan lainnya. Dari perspektif Undang-Undang No 27 Tahun 2007 jo UU No 1 Tahun 2014, terdapat beberapa ketidakselarasan antara praktek pengelolaan SDKP berbasis hukum adat dengan UU tersebut, diantaranya adalah 1) posisi peran masyarakat yang setara dengan dunia usaha, 2) persyaratan dalam pemberian hak istimewa kepada masyarakat hukum adat dalam mengelola sumberdaya KP tidak terjabar secara jelas, 3) mekanisme legalisasi hukum adat jelas baik dari pengertian masyarakat hukum adat sendiri maupun lembaga yang melakukan legalisasi dan verifikasi, dan 4) belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur wilayah pemanfaatan dari setiap masyarakat adat. Oleh karenanya perlu ditentukan proporsi keterlibatan pemerintahan daerah, masyarakat dan dunia usaha, perlu menentukan ormas mana yang dapat mejadi wadah aspirasi masyarakat sesuai dengan Permen No 40/2014, perlu penjelasan makna “kepentingan nasional” yang menjadi prasyarat diberikannya hak pengelolaan SDKP kepada masyarakat adat, perlu ditentukan lembaga verifikator masyarakat hukum adat, perlu peraturan daerah yang mengatur batas wilayah pada setiap kesatuan masyarakat hukum adat, dan perlu membuat trace bundle mengenai sejarah dan tata hukum adat.Title: The Position Of Marine And Fisheries Resources Management Practices Based On Adat Law In National Law PerspectiveCustomary law community has not shown its existence, though the government has enacted several legislations concerning the recognition of  the community. This paper aims to provide an explanation regarding the position of marine and fisheries resources management practices based on customary law in national law perspective.  The study used a qualitative descriptive analysis and content analysis.The results showed that the recognition is a conditional one and it is inconsistent among laws. There are several contradictions between practices and Law number 27/2007 juncto Law Number 1/2014. They are 1) posistion of the community role is equivalent to business world, 2) requirements in granting privileges to the customary law community in terms of marine and fisheries resources management are not clearly defined, 3) legalization mechanism of customary law is clearly explained, both customary law community definition and institutions which perform legalization and verification, and 4) the absence of legislation governing the use of the territory of each of indigenous communities. Therefore, it is necessary to determine the proportion of local government, community, and business world involvement. It is also important to determine the community organizations which may be an an inspiration of the community in accordance with Ministerial Regulation Number 40/2014. Besides that, it needs an explanation of the meaning of “national interest” which is a prerequisite to indigenous communities in order to have marine and fisheries resources management rights. Furthermore, it is important to determine the customary law community verifier institutions. Other than that, setting regional regulations governing borders of each customary law community territory is needed. Last, creating a trace bundle concerning history and customary law system is also necessary.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kurniasari, N., Yuliaty, C., & Deswati, R. H. (2016). POSISI PRAKTEK PENGELOLAAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN BERBASIS HUKUM ADAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL. Jurnal Kebijakan Sosial Ekonomi Kelautan Dan Perikanan, 6(2), 111. https://doi.org/10.15578/jksekp.v6i2.3324

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free