Berinternet dengan bijak tentunya merupakan kewajiban kita semua sebagai warga negara dan pengguna teknologi internet khususnya media sosial. Dengan dalil hukum setiap orang dianggap mengetahui hukum(presumptio iures de iure), maka tidak ada alasan tidak mengetahui hukum atau dengan alasan hanya menceritakan fakta apa adanya di dunia internet atau aplikasi media sosial. Mungkin bagi kita yang hidup di area bebas informasi tidak asing lagi dengan dunia internet, namun beda halnya dengan kehidupan pondok pesantren, dengan keterbatasan informasi dan pengetahuan berinternet dan secara tiba-tiba ketika mereka berlibur atau lulus dari pesantren dan langsung menggunakan aplikasi media sosial di internet. Hal ini tentunya sangat menghawatirkan semua pihak terutama para pengasuh pondok pesantren danĀ terutama orang tua/wali santri, jika apa yang yang mereka lakukan masuk dalam kategori hal-hal yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Oleh karena hal tersebut pimpinan Pesantren berinisiatif memberikan edukasi bagi santri dan para pengurus pondok pesantren bagaimana menggunakan internet dengan bijak dengan bermitra bersama Fakultas Hukum Universitas Madura.
CITATION STYLE
Gunawan, A. (2022). IMPLEMENTASI BIJAK BERINTERNET BERDASARKAN UU ITE (Bagi Santri Pondok Pesantren). Jurnal Pengabdi, 5(2). https://doi.org/10.26418/jplp2km.v5i2.58125
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.