Pengaturan Pemungutan Pajak Hotel Secara Online

  • Ardini P
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini berjudul “Pengaturan Pemungutan Pajak Hotel Secara Online” yang dalam penulisannya menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum terhadap wajib pajak hotel yang dipungut secara online. Pajak hotel merupakan salah satu penyumbang terbesar dalam pendapatan asli daerah. Pajak hotel diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Saat ini sistem perpajakan mengalami modernisasi yaitu dengan adanya pemungutan pajak hotel secara online, hal tersebut juga dilakukan untuk mengawasi wajib pajak hotel. Namun dengan adanya kemudahan dalam pemungutan pajak hotel secara online timbul permasalahan terkait dengan penegakan hukum bagi wajib pajib pajak terhadap pemungutan secara online seperti timbul wajib pajak yang tidak jujur, dimana wajib pajak sudah melaporkan secara Online namun tidak melakukan pembayaran atau penyetoran serta wajib pajak yang merusak alat sistem. Sehingga pemungutan pajak hotel secara online tersebut menimbulkan pertanyaan terkait penegakan hukum terhadap wajib pajak hotel yang dipungut secara online.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ardini, P. A. A. D. (2020). Pengaturan Pemungutan Pajak Hotel Secara Online. Notaire, 3(2), 215. https://doi.org/10.20473/ntr.v3i2.20538

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free