Sentralisasi Kewenangan Pengelolaan Dan Perizinan Dalam Revisi Undang-Undang Mineral Dan Batu Bara

  • Dordia Arinandaa Z
  • Aminah A
N/ACitations
Citations of this article
79Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Adanya revisi terhadap Undang-Undang Minerba membawa konsekuensi terhadap pengalihan kewenangan pengelolaan dan perizinan perusahaan mineral dan batubara. Permasalahan dalam revisi Undang-Undang Minerba tersebut pada sentralisasi kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah pusat tanpa melibatkan pemerintah daerah. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah ingin membahas dan menelaah sentralisasi pengelolaan dan perizinan Minerba. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, menggunakan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa revisi Undang-Undang Minerba menyebabkan sentralisasi kewenangan pengelolaan dan perizinan usaha di bidang mineral dan batubara kepada pemerintah pusat, tanpa melibatkan pemerintah daerah. Revisi Undang-Undang Minerba tersebut di satu sisi memudahkan usaha dibidang Minerba, namun di sisi lain berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan akibat kegiatan usaha di bidang Minerba.

Cite

CITATION STYLE

APA

Dordia Arinandaa, Z., & Aminah, A. (2021). Sentralisasi Kewenangan Pengelolaan Dan Perizinan Dalam Revisi Undang-Undang Mineral Dan Batu Bara. Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 167. https://doi.org/10.30652/jih.v10i1.8080

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free