Hak imunitas diberikan kepada anggota legislatif dengan maksud untuk menjaminstatus anggota legeslatif dan mencegah anggota legeslatif untuk penyalahgunaanwewenang pihak penguasa dalam kegiatan para wakil rakyat. Lahirnya UUNomor 27 Tahun 2009 yang kemudian dicabut dan digantikan dengan UU Nomor17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahsebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003, telah menyebabkanperubahan kaitannya dengan hak imunitas anggota DPR. Perubahan Pasal yangmengatur tentang hak imunitas anggota DPR disebut sebagai perluasan hakimunitas karena batasannya telah diperluas.
CITATION STYLE
Sakti, L. (2020). PENERAPAN HAK IMUNITAS DALAM MELINDUNGI HAK KONSTITUSIONAL ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD). Jurnal Fundamental Justice, 1(1), 46–59. https://doi.org/10.30812/fundamental.v1i1.635
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.