Pendidikan hukum di Indonesia dipercayai telah mengalami beberapa kali reformasi semenjak diperkenalkan pada masa pendudukan Kolonial Belanda. Awalnya pendidikan hukum hanyalah pendidikan menengah setingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dengan didirikan Rechtsschool pada tahun 1908. Pada tahun 1924, level pendidikan hukum ditingkatkan menjadipendidikan tinggi yang setara dengan universitas. Peningkatan ditandai dengan pend irian Rechtshogeschool. Dipaparkan tentang evaluasi atas reformasi pendidikan hukum yang terdiri dari evaluasi atas tujuan pendidikan dan evaluasi atas penyelenggaraan pendidikan hukum, Selanjutnya, berdasarkan hasil evaluasi akan disampaikan beberapa pemikiran bagi penyempurnaan pendidikan hukum di masa mendatang.
CITATION STYLE
Juwana, H. (2017). REFORMASI PENDIDIKAN HUKUM DI INDONESIA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 35(1), 1. https://doi.org/10.21143/jhp.vol35.no1.1458
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.