Negara Republik Indonesia telah banyak memberikan perhatian terhadap hak-hak anak. Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang usaha kesejahteraan anak dan ikut serta Indonesia dalam menandatangai konvensi tentang anak hak-hak anak (Convention On The Right of The Child) sebagai hasil Sidang Umum PBB pada tanggal 26 Januari 1990 dan diratifikasi dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No 36 Tahun 1990. Namun dalam pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala yang disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain peraturan pemerintah belum semuanya diwujudkan secara efektif, kesigapan aparat dalam penegakan hukum, dan kurangnya perhatian dan peran serta masyarakat dalam permasalahan anak. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan penelitian deskriptif analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan baik secara langsung maupun virtual. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tindak pidana Pedofhilia secara eksplisit tidak di atur dalam hukum Indonesia tetapi hal ini harus di paham tentang arti Pedophilia sendiri yang di mana melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan anak sendiri itu di lindungi dari tindakan eksploitasi seksual yang terdapat dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan bagi pelaku tindak Pidana Pedophilia dapat dikenai Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
CITATION STYLE
Mulyadi, D., Hermana, A., & Lubis, F. Z. (2022). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEDOPHILIA. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 10(1), 60. https://doi.org/10.25157/justisi.v10i1.7193
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.