Abstract
Asas legalitas merupakan asasfundamental bagi negara-negarayang menggunakan hukumpidana sebagai saranapenanggulangan kejahatan,namun berlakunya tidak mutlak.Landasan pemikiranpengecualian asas legalitasbahwa nullum crimen sine legesebenarnya bukan batasankedaulatan tetapi merupakanprinsip keadilan (principle ofjustice) sehingga menjadi tidakadil ketika yang bersalah tidakdihukum dan dibiarkan bebas(unpunished);Kata Kunci: Legalitas, Hak Asasi Manusia
Cite
CITATION STYLE
DAHWIR, A., & ’ B. (2015). PENYIMPANGAN ASAS LEGALITAS DALAM UNDANGUNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA. Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 115. https://doi.org/10.30652/jih.v4i2.2785
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.