Perlindungan Hukum Terhadap Perdagangan Satwa Liar Jenis Ikan Hiu Di Indonesia

  • Syahfriliani L
  • Sunarsi D
N/ACitations
Citations of this article
74Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perdagangan ikan hiu terjadi karena bernilai ekonomis serta memiliki banyak kegunaan dari seluruh tubuhnya dapat dimanfaatkan. Oleh karena itu, banyak perdagangan ikan hiu martil dari Indonesia keluar negeri. hiu martil yang merupakan salah satu satwa liar yang masuk dalam daftar IUCN terancam punah (Endangered) dan Appendiks II CITES, dalam praktik tidak ada larangan untuk diperdagangkan jenis ikan hiu martil baik secara utuh maupun bagian-bagiannya. Masalah Penelitian : 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap perdagangan ikan hiu martil di Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya? 2. Bagaimana pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap perdagangan ikan hiu martil di Indonesia? Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.

Cite

CITATION STYLE

APA

Syahfriliani, L. R., & Sunarsi, D. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Perdagangan Satwa Liar Jenis Ikan Hiu Di Indonesia. SUPREMASI Jurnal Hukum, 3(2), 76–85. https://doi.org/10.36441/supremasi.v3i2.161

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free