Penelitian ini dilakukan dan bertujuan untuk: 1) Untuk mengetahui implementasi diversi dalam sistem peradilan anak di Kantor Polres Gowa; 2) Untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dalam penerapan diversi kepada anak-anak yang menghadapi hukum di Kantor Polres Gowa. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Penerapan diversi kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum di kantor Polres Gowa telah dilakukan secara finansial, hal ini terlihat dari kasus anak-anak yang berhadapan dengan hukum yang ditangani sejak 2017 hingga 2019 terdapat 94 kasus dan dapat diselesaikan 93 kasus; 2) Faktor penghambat dalam penerapan diversi di Kantor Polres Gowa adalah bahwa hukum hanya memberikan batas waktu 30 hari untuk upaya diversi, faktor sumber daya penyelidik masih kurang jika dibandingkan dengan jumlah kasus yang ditangani. Faktor masyarakat yang terkadang tidak menginginkan perdamaian atau permintaan dari korban atau keluarga korban yang meminta kompensasi yang terlalu besar. The research was conducted and aimed at: 1) To find out the implementation of the application of diversion in the juvenile justice system at the Gowa Regional Police Station; 2) To find out and analyze what factors are the obstacles in the application of diversion to children who face huku at the Gowa Police Station.This type of research is empirical legal research. The results showed that: 1) The application of diversion to children facing the law at the Gowa police station had been carried out financially, it was seen from the cases of children facing the law handled since 2017 until 2019 there were 94 cases and could be resolved diversely 93 cases; 2) The inhibiting factor in the application of diversion in the Gowa Regional Police Station is that the legal factor only gives a 30-day time limit for diversion efforts, the investigator's resource factor is still lacking when compared to the number of cases handled. Community factors that sometimes do not want peace or requests from the victims or the families of victims who ask for compensation that is too large so the perpetrators cannot.
CITATION STYLE
Burhan, B. (2019). Implementasi Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Polres Gowa. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 6(1), 25. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v6i1.9458
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.