MAQASHID SYARIAH DALAM FRAGMENTASI FIQH MUAMALAH DI ERA KONTEMPORER

  • Mupida S
  • Mahmadatun S
N/ACitations
Citations of this article
132Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tulisan ini bertujuan menganalisis hubungan dan pelaksanaan antara maqashid syariah dalam fragmentasi fiqh mu’amalah yang telah mengalami pergeseran secara massif di era kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode kajian literatur. Data penelitian diperoleh dari berbagai buku terkait maqashid syariah dan fiqh mu’amalah serta penelusuran dari berbagai situs online, kemudian dianalisis dalam bentuk wacana. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan konsep maqashid syariah dalam fragmentasi fiqh mu’amalah telah melami pergeseran yang signifikan berkat adanya media. Pergeseran ini terjadi dari manual ke online. Kegiatan mu’amalah tidak lepas dari peran maqashid syariah yang dilihat dari kepemilikan dan harta. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam menjaga dan memelihara harta telah tercantum dalam konsep maqashid syariah agar tidak mengandung unsur maisir, gharar, haram, riba dan batil. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerapkan maqashid syariah dalam banyak fatwa yang dikeluarkan dan diimplementasikan dalam mu’amalah hukum Islam.Kata kunci: Maqhasid Syariah, Fragmentasi, Fiqh Mu’amalah, Kontemporer

Cite

CITATION STYLE

APA

Mupida, S., & Mahmadatun, S. (2021). MAQASHID SYARIAH DALAM FRAGMENTASI FIQH MUAMALAH DI ERA KONTEMPORER. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 3(1), 26–35. https://doi.org/10.20885/mawarid.vol3.iss1.art3

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free