Tulisan ini bertujuan menganalisis hubungan dan pelaksanaan antara maqashid syariah dalam fragmentasi fiqh mu’amalah yang telah mengalami pergeseran secara massif di era kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode kajian literatur. Data penelitian diperoleh dari berbagai buku terkait maqashid syariah dan fiqh mu’amalah serta penelusuran dari berbagai situs online, kemudian dianalisis dalam bentuk wacana. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan konsep maqashid syariah dalam fragmentasi fiqh mu’amalah telah melami pergeseran yang signifikan berkat adanya media. Pergeseran ini terjadi dari manual ke online. Kegiatan mu’amalah tidak lepas dari peran maqashid syariah yang dilihat dari kepemilikan dan harta. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam menjaga dan memelihara harta telah tercantum dalam konsep maqashid syariah agar tidak mengandung unsur maisir, gharar, haram, riba dan batil. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerapkan maqashid syariah dalam banyak fatwa yang dikeluarkan dan diimplementasikan dalam mu’amalah hukum Islam.Kata kunci: Maqhasid Syariah, Fragmentasi, Fiqh Mu’amalah, Kontemporer
CITATION STYLE
Mupida, S., & Mahmadatun, S. (2021). MAQASHID SYARIAH DALAM FRAGMENTASI FIQH MUAMALAH DI ERA KONTEMPORER. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 3(1), 26–35. https://doi.org/10.20885/mawarid.vol3.iss1.art3
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.