Keberadaan toko-toko modern seperti minimarket semakin meluas dan berkembang di sejumlah wilayah Jakarta, bahkan banyak berdiri di kabupaten dan desa di Indonesia. Waktu ini ditandai dengan hadirnya jarak minimarket antara satu sama lain, bahkan saling berhadapan hanya dipisahkan oleh jalan kecil. Perkembangan minimarket telah mempengaruhi perkembangan toko dan pasar tradisional, yang mengalami penurunan aktivitas, karena depresiasi konsumen dan pendapatan. Penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Jakarta dan bertujuan untuk menentukan pengaturan zonasi minimarket dalam undang-undang dan implementasi penegakan hukum dari zonasi minimarket sehubungan dengan hukum persaingan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif deskriptif analitik dengan menggunakan sumber utama bahan hukum, sekunder dan tersier, dan didukung oleh wawancara dan dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif. Peraturan lokal tidak mengakomodasi peraturan zonasi mengenai minimarket dan berdampak pada tidak adanya penegakan hukum terhadap bisnis besar dan menengah.
CITATION STYLE
Sukarmini, W., & Idrus, N. S. (2020). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGATURAN ZONASI MINIMARKET DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA. SUPREMASI Jurnal Hukum, 3(1), 58–76. https://doi.org/10.36441/supremasi.v3i1.123
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.