Pangan halal merupakan produk makanan maupun minuman memenuhi syariat islam berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian. Mengkonsumsi pangan halal merupakan menjadi suatu kewajiban umat muslim. Tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah memberikan informasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya pemilik warung makan tentang pentingnya menghasilkan produk yang halal dan mengetahui kriteria sistem jaminan halal. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan melalui ceramah dan diskusi dengan jumlah peserta 9 warung makan. Secara umum kegiatan sosialisasi ini berlangsung baik dan meningkatkan pemahaman peserta terhadap kriteria system jaminan halal. Kendala yang dihadapi saat pelaksanaan sosialisasi adalah waktu sosialisasi yang tidak tepat dan peralatan presentasi yang belum memadai.
CITATION STYLE
Prasetyo, A. D., Taufik, Moh., & Yahya, I. (2020). SOSIALISASI KRITERIA SISTEM JAMINAN HALAL PADA PEDAGANG WARUNG MAKAN SEKITAR KAMPUS IAIN SURAKARTA. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNSIQ, 7(2), 143–148. https://doi.org/10.32699/ppkm.v7i2.893
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.