Negara Dalam Keadaan Darurat Menurut UUD 1945

  • Sahputra M
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), ketentuan mengenai keadaan darurat (state of emergency) diatur dalam dua pasal, yaitu Pasal 12 yang menyatakan “Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang” dan Pasal 22 Ayat (1) menyatakan, “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”. Keduanya menunjuk kepada persoalan yang sama, yaitu keadaan yang dikecualikan dari keadaan yang bersifat normal. Tentu saja pengertian kedua pasal ini memiliki pengertian yang tidak sama walaupun kedua pasal tersebut sama-sama mengatur terhadap suatu kondisi yang tidak biasa atau diluar keadaan normal. Tujuan penulisan ini yaitu untuk memberi gambaran mengenai implementasi negara dalam keadaan darurat menurut UUD 1945, kriteria atau ukuran yang digunakan dalam menetapkan keadaan darurat di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Hasil penelitian menunjukan kriteria atau ukuran dalam menetapkan suatu keadaan darurat (state of emergency) perlu memperhatikan dasar rasional untuk diberlakukannya keadaan darurat  yaitu adanya kebutuhan hukum yang masuk akal (reasonable necessity), adanya faktor bahaya yang mengancam (dangerous threat), dan dalam waktu atau kesempatan yang terbukti sangat terbatas (limited time). Disarankan bahwa perlu disediakan berbagai perangkat hukum positif yang sejak semula mengantisipasi berbagai kemungkinan keadaan yang bersifat tidak biasa tersebut atau keadaan yang tidak normal tersebut agar fungsi-fungsi organ negara tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sahputra, M. (2020). Negara Dalam Keadaan Darurat Menurut UUD 1945. Jurnal Transformasi Administrasi, 10(1), 80–98. https://doi.org/10.56196/jta.v10i1.133

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free