Skripsi dengan judul “Tinjauan Fiqih Jinayah Terhadap Pemasungan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) Di Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.”Islam sangat melarang melakukan kekerasan terhadap orang yang menderita gangguan jiwa, apalagi sampai memasung penderita gangguan jiwa tersebut sebab memasung orang yang menderita gangguan jiwa merupakan pelanggaran hak azazi manusia, karena hak seseorang untuk hidup bebas dan merampas kemerdekaan seseorang.Skripsi ini memfokuskan pada Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya pemasungan pada penderita gangguan jiwa? Dan Bagaimana tinjauan Fiqih Jinayah terhadap kasus pemasungan penderita gangguan jiwa? Jenis penelitian ini adalahpenilitian lapangan (field reseach), dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu suatu metode yang digunakan untuk mendapatkan gambaran yang objektif bertanya kepada satuorang dan diarahka pada orang lain sampai diperoleh informasi yang lengkap tentang masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor peyebab terjadiya pemasungan oleh pihak keluarga di Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI adalah: Permasalahan Permasalahan ekonomi, Jauhnya akses pelayanan kesehatan, Mencegah melakukan tindak kekerasan yang dianggap membahayakan, Gangguan jiwa atau gila itu memalukan dan merupakan aib bagi keluarga.Islam tidak membenarkan apapun alasan yang digunakanbila manaseorang melukai orang dengan cara memasungnya. Karenadampak negatif yang ditimbulkan sangat besar yaitu cacatnya anggota tubuhseseorang yang dipasung dan bahkan bisa menyebabkan kematian padaorang lain, akan tetapi di sisi lain keamanan warga di sekitar lebih di utamakan lagi, dan dalam hukum Islam pun kepentingan masyarakatlebih diutamakan diatas perorangan. Tindakan yang dilakukan oleh sebagian masyarakat di Desa Air itam Kecamatan Penukal Kabupaten Palidengan melakukan pemasungan terhadaporang yang mengalami gangguan jiwa di dalam hukum pidana Islammerupakan tindakan penganiayaan karena tindakan pemasungan tersebutdapat menghilangkan manfaat anggota badan namun jenisnya masih utuh. Kata Kunci :Fiqih Jinayah, Pemasungan, Dan Gangguan Jiwa.
CITATION STYLE
Winaholisah, W., & Romziatussaadah, R. (2021). TINJAUAN FIQIH JINAYAH TERHADAP PEMASUNGAN ORANG DALAM GANGGUAN JIWA (ODGJ). Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana, 5(1), 1–10. https://doi.org/10.19109/tazir.v5i1.9234
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.