PERS dalam pengertian yang luas adalah seluruh alat komunikasi massa seperti radio, televisi, surat kabar, majalah, dan Iain-lain sebagainya; akan tetapi di dalam pengertian sempit, surat kabar dan majalah dapat disebut sebagai pers apabila ia memenuhi syarat-syarat publisita (tersebar luas, terbuka) terbit periodik, bersifat umum, dan aktual. Melalui pers, dengan cepat dan tepat diharapkan kita bisa memperoleh informasi dari berbagai pelosok dan penjuru dunia, tentang berbagai hal yang penting dan menarik untuk diketahui sesama manusia. Sa'at ini, melalui pesawat televisi, kita sudah bisa menyaksikan secara langsung pertarungan tinju antara Muhammad Ali lawan Larry Holmes, ataupun adu debat antara Carter dan Reagan melalui layar televisi Amerika yang bisa disiarkan dan ditangkap layar televisi diseluruh dunia. Untuk berita lengkapnya, dalam waktu yang tidak terlalu lama, jalan cerita pertarungan Muh. Ali lawan Holmes, ataupun perdebatan Carter lawan Reagan melalui media komunikasi tertulis sudah bisa pula kita nikmati.
CITATION STYLE
Abidin, W. I. (1980). PERS DAN HAK AZASI MANUSIA DI INDONESIA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 10(6), 601. https://doi.org/10.21143/jhp.vol10.no6.834
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.