Abstract
Penyelenggaraan perlindungan anak di daerah merupakan ujung tombak untuk suksesnya penyelenggaraan perlindungan anak secara nasional. Konsekuensinya, pemerintah daerah perlu melakukan berbagai terobosan agar kualitas perlindungan anak semakin baik. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini bagaimana Regulasi Perlindungan Anak di Sumatera Selatan dan bagaimana Peningkatan Efektifitas Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Sumatera Selatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis normatif, menggunakan sumber data yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum skunder, selanjutnya dianalisis secara kualitatif, kemudian ditarik kesimpulan. Hasil dari penelitian ini didapat Regulasi Perlindungan Anak di Sumatera Selatan yaitu Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan, Peraturan Gubernur No.20 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya Peningkatan Efektifitas Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Sumatera Selatan, Salah satu terobosan yang mesti dilakukan oleh pemerintah daerah Provinsi Sumatera Selatan adalah penguatan kelembagaan perlindungan anak baik penguatan lembaga independen yang berfungsi untuk pengawasan dalam bentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) atau penguatan lembaga layanan. Apalagi saat ini masalah anak di Indonesia yang semakin meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas merupakan tantangan serius bagi negara. World Agroforestry (ICRAF) Indonesia, melalui Land4Lives bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sumatera Selatan, menggelar diskusi multipihak bertajuk “Mewujudkan Pembangunan Daerah yang Responsif Gender dan Berketahanan Iklim”. Dalam Kegiatan yang digelar di Palembang dihadiri oleh perwakilan berbagai instansi pemerintah, pihak swasta, organisasi, perguruan tinggi dan media massa. Pemprov Sumsel berkomitmen kuat untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan gender. Ini ditandai dengan payung hukum lengkap untuk pengarusutamaan gender. Mulai dari Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No 32 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender 2020-2023, hingga Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No 62 tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan di Daerah.
Cite
CITATION STYLE
Samran, A., & Putri, C. P. (2023). Peningkatan Efektifitas Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Provinsi Sumatera Selatan. SOL JUSTICIA, 6(2), 1–10. https://doi.org/10.54816/sj.v6i2.758
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.