Kepastian Hukum Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia

  • Ariyanto H
  • Ardiansyah A
  • Kadaryanto B
N/ACitations
Citations of this article
40Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Ketidakpastian Hukum dapat Menimbulkan Konflik Kewenangan maupun Kepentingan yang berpengaruh terhadap Kualitas Jaminan Kepastian Hukum. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 j.o Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dengan tegas telah  memberikan ruang agar diadakannya proses harmonisasi dalam pelaksanaan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan dengan harapan agar nantinya tidak ada ketidakpastian ataupun inkonsistensi hukum. Namun dalam pelaksanaanya masih terdapat peraturan-peraturan yang Inkonsistensi terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, salah satu nya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam Hayati dan Ekosistemnya. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui Ketidakpastian Hukum terhadap pengelolaan Kawasan Konservasi diindonesia. Metode Penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif. Jenis penelitian ini digunakan untuk menganalisis ketidakpastian hukum terhadap Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa masih banyak pengaturan tentang pengelolaan Kawasan Konservasi Sumber daya Alam yang tumpang tindih terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, seperti pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Dan/Atau Hak Atas Tanah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang No. 21 Tahun 2004 tentang Pengesahan protokol Cartagena, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, TAP MPR No.IX/MPR/2001 tentang pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber daya Alam. Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012 dalam Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Putusan Mahkamah Konstitusi No. VIII/PUU/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XI/2013 dalam pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Untuk menyelesaikan masalah tersebut penulis menyarankan adanya pembaharuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam Hayati dan Ekosistemnya agar terciptanya kepastian Hukum yang Mutlak.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ariyanto, H., Ardiansyah, A., & Kadaryanto, B. (2023). Kepastian Hukum Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum, 15(1), 8. https://doi.org/10.33087/legalitas.v15i1.381

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free